" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tempuh 90 km biar bisa nikah tanpa wali ayah kandung < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " saya telah hubung dengan pacar saya lama 5 bulan tetapi kami hanya temu beberapa kali saja , karena beliau harus kembali ke kota asal . pada temu dua , kami putus untuk meni . orang tua saya kurang tuju apabila saya pacar dengan beliau karena mereka pandang status didik dan ras , sehingga kami tidak berani untuk utara maksud kami sebut . " , " sedang kami sudah mantap untuk meni , karena kami takut akan dosa apabila kami terus pacar . kami putus meni tanpa restu orang tua . pada saat itu , ada orang yang mau tolong kami , dan sedia untuk cari penghulu , tapi dengan syarat apabila tanya kata pada penghulu bahwa kami bangun nikah . " , " kami kurang tuju karena kami tidak mau bohong , waktu akad nikah , kami kata jujur , penghulu tidak mau nikah kami kecuali nikah langsung ke luar kota dengan tempuh jarak 90 km . akhir kami meni dengan tempuh jarak 90 km lebih dahulu dan guna wali muhakam . yang ingin saya tanya : " , " 1 . apakah saya telah dosa hadap dua orang tua saya ? " , " 2 . apakah pernilkahan saya telah syah di mata agama ? " , " 3 . jika pada akad nikah pertama saya kata bangun nikah , apakah nikah sebut syah ? " , " terima kasih . " , " ass wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 5 july 2006 07 : 25  " , "  4 . 886 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " saya telah hubung dengan pacar saya lama 5 bulan tetapi kami hanya temu beberapa kali saja , karena beliau harus kembali ke kota asal . pada temu dua , kami putus untuk meni . orang tua saya kurang tuju apabila saya pacar dengan beliau karena mereka pandang status didik dan ras , sehingga kami tidak berani untuk utara maksud kami sebut . " , " sedang kami sudah mantap untuk meni , karena kami takut akan dosa apabila kami terus pacar . kami putus meni tanpa restu orang tua . pada saat itu , ada orang yang mau tolong kami , dan sedia untuk cari penghulu , tapi dengan syarat apabila tanya kata pada penghulu bahwa kami bangun nikah . " , " kami kurang tuju karena kami tidak mau bohong , waktu akad nikah , kami kata jujur , penghulu tidak mau nikah kami kecuali nikah langsung ke luar kota dengan tempuh jarak 90 km . akhir kami meni dengan tempuh jarak 90 km lebih dahulu dan guna wali muhakam . yang ingin saya tanya : " , " 1 . apakah saya telah dosa hadap dua orang tua saya ? " , " 2 . apakah pernilkahan saya telah syah di mata agama ? " , " 3 . jika pada akad nikah pertama saya kata bangun nikah , apakah nikah sebut syah ? " , " terima kasih . " , " ass wr . wb " , " n " , " syariah islam tidak kenal istilah bangun nikah , apalagi meni dengan jarak minimal 90 km . " , " yang kenal dalam syariah hanya bahwa nikah itu mutlak ada wali yang sah . bukan wali pura - pura atau wali hakam atau apa pun nama . lama wali itu bukan ayah kandung , apa pun nama nikah , tetap saja hukum zina . " , " pihak - pihak yang main - main dengan masalah ini , meski orang yang pandang bagai ustadz , kiyai , tokoh agama dan bagai , tetap akan kena dosa besar , yaitu halal zina . padahal zina itu haram hukum , dosa besar dan ancam azab yang sangat pedih di neraka . kalau sampai orang - orang itu memboehkan ada wanita meni tanpa wali ayah kandung , maka siap siksa di neraka , lantar halal apa yang telah allah haram . " , " . " , " duduk ayah kandung bagai wali sangat mutlak , tidak ganti oleh siapa pun juga , masuk oleh hakim . kecuali dengan kondisi ikut : " , " sedang hakim hanya boleh jadi wali manakala orang wanita tidak punya satu pun orang yang penuh syarat jadi wali . dan hakim ini bukan temu di pinggir jalan , tetapi duduk adalah representasi dari perintah yang sah . tanpa ada wenang dari pimpin negara , tidak orang pun hak jadi hakim dalam buah nikah . " , " orang yang angkat diri begitu saja jadi hakim lalu nikah pasang suami isteri , akan ikut siksa di neraka , karena dia telah halal zina . " , " dan pasang - pasang yang meni dengan cara demikian , hanya punya satu dari dua mungkin . " , " pertama , suami harus segera temu ayah kandung isteri untuk minta nikah ulang . dan hal itu hanya butuh 1 menit saja , yang penting ada ada dua saksi . lau ayah kandung isteri kata ,  " kamu saya nikah dengan anak saya .  " dan suami jawab ,  " saya terima .  " cukup dan nikah itu sah . kalau ayah kandung tidak mau laku sendiri , minimal beliau mau izin atau wakil kepada orang lain . " , " dua , pisah segera mungkin tanpa cerai , sebab nikah tidak pernah jadi di dalam hukum islam . sehingga pada dasar pasang itu adalah dua makhluk lain jenis dan bukan mahram ( ajnabi ) . haram untuk dua , lihat bagi aurat , apalagi sampai laku hubung suami isteri . dua harus pisah segera mungkin , karena pada hakikat zina . "
